RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) adalah Rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun ke depan. RPJM ini membahas tentang kebijakan pembangunan desa, kebijakan keuangan desa, dan kebijakan umum lainnya. Maka dari itu, kemarin (22/10) di Balaidesa Pulosari mengadakan Musrenbang yang membahas dan menyepakati tentang Rancangan RPJM itu sendiri. Perencanaan pembangunan ini disusun berdasarkan hasil musyawarah dan secara partisipatif yang diikuti oleh Sekcam Ngunut selaku narasumber, BPD, Perangkat desa, dan tokoh Masyarakat.

Galeri

 

Galeri

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?